memadai mengenai praktik manajemen risiko. Selain melakukan sosialisasi, Bank juga menyertakan para pegawai yang menduduki suatu jabatan dalam Program Sertifikasi Manajemen Risiko baik Level 1 hingga Level 5. Dengan mengikuti program sertifikasi tersebut, pegawai memperoleh peningkatan kemampuan terkait dengan
Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1. Memenuhi Persyaratan Bank Indonesia melalui PBI No. 25/7/PBI/2005 2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai ruang lingkup materi Sertifkasi Manajemen Risiko melalui modul-modul yang disusun oleh BSMR maupun LSPP Ryqz.