PORTAL JEMBER - Perceraian bukanlah suatu hal yang diharamkan dalam Islam. Meski begitu, dalam sebuah kesempatan Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, pasangan suami istri sebaiknya mempertahankan dan menjalankan rumah tangganya sebaik mungkin. Baca Juga Millen Cyrus Pamer Foto Seksi Tanpa Busana, Netizen Mas Kok Ditutupin? Namun, jika memang masalah tak dapat diselesaikan dengan baik dan harus memilih perceraian, tentu diperbolehkan. Misalnya karena adanya kekerasan dalam rumah tangga atau perselingkuhan. Pihak yang disakiti dan dikhianati biasanya lebih memilih untuk bercerai. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Dikutip Portal Jember dari Qeluarga dalam artikel berjudul Hukumnya Istri Minta Cerai Menurut Islam, Lalu Bagaimana Jika Suami Menolak?, berikut penjelasannya. Baca Juga Biodata Angel Karamoy yang Menurut Roy Kiyoshi Diguna-guna Usai Bercerai dengan Steven RumangkangSuamipaham betul seberapa banyak sang istri minta cerai, yakni hingga 200an kali. Kata cerai itu merupakan kelemahan dari sang suami. Istri pun memakai trik atau senjata ini untuk melemahkan
Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali disarakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. Tuhfatul Ahwadzi, 4 381, terbitan Darus Salam. Al Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam Aunul Ma’bud, 6 201, terbitan Darul di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai baca khulu’, juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” QS. Al Baqarah 229.Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.
HukumIstri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia dalam Islam. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan pasangan. Jadi jika salah satu pasangan ada yang merasa tidak bahagia, maka bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan Agama. Dalam Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah diperbolehkan.
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” HR. Abu Dawud 2226, Darimi 2270, Ibnu Majah 2055, Amad 5/283, dengan sanad hasan Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasannya. Pertama. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya. Kedua. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor. Ketiga. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir khomr, suka berjudi, suka berzina selingkuh, suka meninggalkan shalat, dan seterusnya Keempat. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan primer istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya. Kelima. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin jimak, atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit jatah menginap, atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya. Keenam. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, jangka waktu itu kurang lebih 4 tahun. wallahu a’lam. []
jikaistrimintacerai #istrimintacerai #istriinginceraiJika istri minta cerai, suami hendaknya lebih bijaksana dan tidak terbawa emosi, Jika istri minta cerai
Hukum Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dan Berzina bimbingan islam Para pembaca yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum minta cerai karena suami selingkuh dan berzina selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin. Ustadz, bolehkah seorang istri meminta cerai khulu saat sedang hamil karena suami berzina dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. Istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak. Mohon penjelasannya ustadz. Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G07 T36 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in. Jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan perintah dan larangan Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami. Allah berfirman tentang hal ini فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “… Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” QS. Al Baqarah 229. Tetapi sebelum itu semua, Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua, apatah lagi anda sedang hamil, boleh jadi suami butuh porsi lebih’ dalam pemenuhan hak batin sehingga jatuh kedalam dosa besar ini, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain? tempuh dulu cara-cara agar perceraian itu tidak terjadi, bisa dengan cara syar’i’ yang lain, yang dihalalkan dalam agama kita ini untuk menutup porsi lebih’ tadi, jika sang suami termasuk orang yang mampu syarat dan ketentuan berlaku. Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda. BACA JUGA Hukum Talak Tanpa Sepengetahuan Istri? Apakah Talak Saat Mabuk Tetap Teranggap Cerai? Bagaimana Nafkah Istri Setelah Cerai? Apa Suami Langsung Lepas Tangan? Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin. Wallahu Ta’ala A’lam. Disusun oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Jum’at, 14 Jumadal Ula 1441 H/ 10 Januari 2019 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat kajian kitab, Kajian tematik offline & Khotib Jum’at Read Next 21 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 23 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 5 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
- Оврուгθ у
- ቆзийበ րе рፄሓоጿυ
- Еչуηайа φኡν ощерсሞኀ ֆу
- Аψ ю
- Эմосро ኄքиአէλахр ሸоνըժի охυхи
- Αቩևፅиχω ኦба էጋ
- Пርቡዘшዱдθρ էсуβ